Iklan

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Dan Pengrusakan Kantor DPRD Gowa

Media Selayar
Rabu, 28 September 2016 | 13:38 WIB Last Updated 2021-08-24T09:32:44Z
Polisi, Tangkap, Pelaku, Pembakaran, Dan, Pengrusakan, Kantor, DPRD, Gowa ,selayar

MEDIA SELAYAR. Pada Rabu (28/9) dinihari,Polisi telah melakukan penangkapan terhadap 7 terduga pelaku pembakaran dan pengrusakan kantor Dprd Kab.Gowa. Mereka adalah MR, 14 tahun, dan NA (15), sebagai pelaku pembakaran; lalu ada MUS (16), AP (16), MUR (15), dan SF (16), yang merupakan pelaku perusakan; serta satu pelaku lagi, MY (17), yang diketahui mencuri DVD player saat insiden berlangsung. Demikian dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung Mangera


Kombes Pol. Frans Barung Mangera, mengatakan masih ada 10 orang yang masuk daftar pencarian orang berkaitan dengan aksi anarkistis di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa. Danmeminta kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri.


Frans Barung Mangera juga mengungkapkan bahwa para pelaku pembakaran itu sangat jelas terlihat dalam rekaman CCTV. Mereka terekan membawa dan melemparkan bensin ke karpet kantor tersebut.


“Untuk kasus perusakan tersebut ditangani di Mapolres Gowa. Sementara, untuk pelaku pembakaran ditangani langsung Polda Sulsel,”


Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno mendatangi Polda Sulawesi Selatan. Kedatangannya untuk memantau proses penanganan kasus itu. Dia mengapresiasi keberhasilan aparat Polda menangkap tujuh pelaku itu. Namun Priyatno meminta otak kerusuhan serta semua pelaku diungkap.


Menurut Priyatno, polisi telah berupaya mengantisipasi pergerakan massa sebelum peristiwa terjadi. Namun aksi anarkistis itu dilakukan secara cepat sehingga sulit dikendalikan. "Personel kepolisian sudah siaga, tapi kami tidak bisa memprediksi insiden yang tiba-tiba terjadi itu,” katanya kepada wartawan di Polda Sulsel.


Unjuk rasa dilakukan untuk mendesak DPRD Gowa mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah. Perda itu dinilai tidak mengakomodasi kepentingan komunitas adat dan kerajaan di Kabupaten Gowa. (*)

Editor : Lolo Muda

BACA JUGA : Polres Kep. Selayar Ringkus Pengedar Dan Pemakai Sabu


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Dan Pengrusakan Kantor DPRD Gowa

Trending Now

Iklan